Sadis Pembantu Dipaksa Makan Kotoran Kucing Oleh Majikannya Sendiri
Gerbang Berita - Polisi akhirnya menetapkan status tersangka pada majikan dari Elok Anggraini Setyawati (45), pembantu rumah tangga (PRT)
yang disiksa dan dipaksa makan kotoran kucing di Surabaya. Tidak hanya itu, polisi juga sekaligus melakukan penahanan terhadapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, setelah melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan F,
majikan dari Elok sebagai tersangka penganiayaan. "Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Oki, Rabu (19/5).
Oki menyebut penahanan dilakukan setelah F diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Setelah itu tersangka kami tahan," tambahnya.
Ia menyebut, kronologis kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas Liponsos saat mendapati sejumlah luka pada tubuh korban. Apalagi,
saat itu korban dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya oleh majikannya dengan laporan gangguan jiwa.
Selain dianiaya, EAS juga diperlakukan tidak manusiawi oleh sang majikan, dengan cara dipaksa untuk makan kotoran kucing. "Motifnya kesal, karena soal pekerjaan," tegasnya.
Dikonfirmasi soal kondisi korban, mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menjelaskan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya.
"Masih dalam perawatan (rumah sakit)," ujarnya. Terkait kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang no 23 Tahun 2004
tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita ada sapu, ada setrika," katanya.
