5 Orang Pemuda Terancam Hukuman Mati Usai Genjot Mayat Gadis Perawan Beramai-ramai
Gerban berita-Team Gabungan Spartan Crime Hunter Polsek Sanga Desa bersama Sat Reskrim Polres Muba, Sat Intelkam dan Sat Samapta) berhasil menangkap tiga pelaku Pemerkosaan dan
Foto pelaku
berhasil dilibas setelah 4 hari. Dari hasil penangkapan didapati 3 Tersangka yabg terdiri dari 5 tersangka, yang berhasil ditangkap yakni AL, RN, JN sedangkan dua orang Tersangka, SK dan CN DPO.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin menjelaskan, Dua orang Tersangka di tangkap di tempat persembunyiannya di desa Jirak dan satu Tersangka di tangkap di desa Panai.
” Bahkan satu Tersangka yang di tangkap di desa Panai atas nama AL sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari dalam sungai, otak pelaku dan Eksekutor di duga
bernama SK yang berusia 60 Tahun,” ujar AKP Ali Rojikin didampingi Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Winata SH dan Kanit Reskrim IPDA Joharmen SH MSi, Minggu (11/7/2021).
Lanjut Ali, 3 Tersangka benar sudah kita tangkap, sekarang kita sedang olah TKP untuk mengetahui peran masing-masing Tersangka dan mencari barang bukti lain yang belum di ketemukan motif pembunuhan dan pemerkosaan ini Dendam.
” Ketiga Tersangka ini di jerat dengan Pasal Primer 340 KUHP Jo 55 KUHP Subsider dan 285 KHUP dengan Ancaman hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati,” tukasnya.
