Polisi gerebek gudang penimbun obat covid di Jakbar, sengaja di timbun biar langka dijual harga mahal
Gerbang berita-Tim dari Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah ruko di kawasan Kompleks Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat pada Senin 912/7).
Foto saat penggerebekan
Wibowo mengatakan ruko tersebut digeledah karena ada dugaan terjadi penimbunan obat-obatan. Kami berada di salah satu ruko di mana terindikasi, kami
melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan, ada indikasi penimbunan (obat)," ujar Kombes Ady dalam pernyataannya. Dia menjelaskan saat penggeledahan di ruko tersebut, polisi menemukan berbagai jenis obat Covid-19.
Tidak hanya satu, dua, tetapi ada banyak jumlah obat yang disimpan dalam ruko tersebut. Ady menduga obat-obatan itu ditimbun agar harganya akan naik hingga melebihi harga eceran tertinggi (HET) pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam Keputusan
Menteri Nomor HK.01.07/ MENKES/ 4826/ 2021. "Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya untuk menaikkan harga dari harga eceran tertinggi," ujar Ady.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut obat-obatan itu ditemukan dalam jumlah ribuan dus. "Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan ke depan akan ada pihak-pihak lain terkait dan juga ahli yang akan kami lakukan pemeriksaan," kata Kompol Joko.
Tiga orang saksi tersebut adalah YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai kepala gudang. Berdasarkan pemeriksaan sementara, terungkap bahwa obat-obatan itu rencananya akan disebar ke berbagai wilayah di Jakarta, Bogor, Depok,
Polisi mengenakan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan dan/ atau Perlindungan Konsumen dan/ atau Wabah Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo Pasal 29 Ayat (1) UU Perdagangan dan/ atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 14 Jo Pasal 5 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular.
