Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Curi Perhiasan Anak 4 Tahun, Ibu ini Potong Kupingnya lalu Buang Korban ke Dalam Sumur Hidup"

Gerbang berita-Polisi merilis kasus pembunuhan bocah berusia 4 tahun inisial SNI, asal Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura.
Foto pelaku

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan seorang ibu muda berisinial SL (30) sebagai tersangka pelaku pembunuhan. SL sebenarnya masih bertetangga dengan korban dan bahkan masih ada hubungan keluarga dengan korban SNI (4).

SL memiliki dua anak perempuan, satu anaknya sudah sekolah SD dan satunya masih anak-anak atau baru berjalan. "Ini adalah tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian," ungkap Kapolres Sumenep AKBP Darman saat rilis gelar perkara, Kamis (29/4/2021).

"Pelaku melihat korban sedang membasuh tangannya di kamar mandi, kemudian didekati dan dirangkul tubuhnya sambil melepas perhiasan emas yang dikenakan korban," kata AKBP Darman.

Perhiasan emas itu di antaranya ada kalung, gelang dan anting-anting yang dipakai korban. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk ikut ke rumahnya.

Setelah korban berada di dalam kamar pelaku, kemudian ia mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban. Dengan membawa korban dalam karung yang masih bergerak, tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya di Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.

"Selanjutnya karung yang berisi korban tersebut, tersangka angkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten," katanya.

Pelaku Masih Berkerabat dengan Korban Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka pembunuhan sadis bocah usia 4 tahun berinisial SNI di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup