Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dendam! Ribut Sama Istri Pria ini Ajak 2 Teman Nya Memperkosa Anak nya Sendiri

Gerbang berita-di lansir dari detik.com Seorang gadis ABG berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan Tragis! Gadis ABG di Klaten Diperkosa Ayah Tiri dan 2 Rekannya tirinya PD (46) dan dua rekan ayahnya, RI (38) dam AA 


Foto pelaku

(32). Para pelaku ini akhirnya ditangkap setelah keluarga melaporkan kasus ini ke polisi. "Awalnya pada Senin (19/4) keluarga korban datang ke Polres melapor bahwa anaknya disetubuhi di salah satu 

hotel di wilayah Kecamatan Ceper oleh dua tersangka (RI dan AA). Kejadiannya di salah satu hotel di Kecamatan Ceper," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan pada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).

PD yang merupakan ayah tiri korban," papar Andriansyah Ulah bejat ayah tiri korban itu ternyata sudah berulang kali dilakukan sejak korban masih belia. Dari 

pengakuan korban, pemerkosaan itu sudah dilakukan sejak dia masih duduk di bangku kelas 5 SD. "Aksi itu dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD. Dari 

pengakuan, si korban takut karena selama ini diancam oleh ayah tirinya," sambung Andriansyah. Dari hasil pemeriksaan, ulah bejat ketiga tersangka Maret 2021," imbuh Andriansyah.

Setelah lolos dari RI, kata Andriansyah, korban curhat pada pelaku ketiga (AA). Tragisnya bukan memberi solusi, tersangka ketiga ini  juga menyetubuhi korban pada tanggal 19 April 2021. "Jadi korban merasa diancam orang tua tirinya, lari dan 

akhirnya bertemu pelaku kedua (RI). Lalu tanggal 19 April bertemu pelaku ketiga (AA). Ayahnya karena ancaman dan dua rekannya karena bujuk rayu," tambah Andriansyah.

Ketiga pelaku, kini dijerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun bui dan denda 

maksimal Rp 5 miliar. Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa pakaian, ponsel, dan bukti check-in hotel. Terpisah, tersangka PD, mengaku khilaf