pulang dari pesantren Ibu curiga anak sakit di kemaluan, ternyata di genjot oleh guru ngaji nya sendiri
Detik Info-Seorang pelaku pedofiliaberinisial JN (22) ditangkap anggota Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel karena diduga mencabuli belasan santri laki-laki.
Foto pelaku
Terungkapnya perbuatan JN bermula dari kecurigaan salah satu orangtua dan wali santri yang melihat kondisi anaknya. Sebab santri tersebut mengeluhkan sakit di bagian sensitif tubuhnya. Setelah ditanya lebih lanjut barulah terungkap bahwa korban sudah mengalami tindakan asusila saat berada di Ponpes tempatnya menimba ilmu.
Setelah digali keterangannya, terungkap perbuatan itu dilakukan oleh pamong atau walinya di asrama," ujarnya. Tak terima dengan hal tersebut, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polda Sumsel, Senin (13/9/2021). Subdit IV yang menerima laporan kemudian bergerak dan langsung mengumpulkan barang bukti beserta keterangan para korban serta saksi.
Selanjutnya pelaku diminta keterangan dan dilakukan penahanan," ungkapnya. Diberitakan sebelumnya Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir Sumsel berinisial JN (22) yang sudah mencabuli belasan santri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun. Jumlah tersebut masih berkemungkinan untuk bertambah mengingat pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan oleh penyidik.
Dalam beraksi, pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang ataupun ancaman. Atas perbuatan itu, JN terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
