Akibat Ranjang Patah "DA" Di Pergoki Istri Lagi Memp3rk0s4 Adik Ipar Berusia 16 Tahun
Gerbang Berita-Perbuatan DA (26) sungguh bejat. Warga Kalipuro, Banyuwangi, Jatim ini tega menyetubuhi sepupu dari istrinya yang masih berusia 16 tahun. DA pun harus .
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjalani hidup di balik jeruji penjara. Peristiwa ini terjadi pada 29 Desember 2020 lalu. Korban yang tinggal di wilayah Kecamatan Glagah pada hari itu
berkunjung ke rumah kakak sepupunya yang tak lain istri pelaku. Sesampainya di sana, korban memutuskan untuk menginap," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu, 16 Januari 2021.
Keesokan harinya, tepatnya sekitar pukul 04.30 WIB, istri pelaku keluar rumah untuk mencuci pakaian di sungai. Saat itulah pelaku menyelinap masuk ke kamar tempat korban tidur. Tak lama
kemudian ia menyetubuhi korban secara paksa disertai dengan ancaman. "Korban dipaksa dan diancam, sehingga menimbulkan ketakutan pada korban," jelasnya.p
Sehingga terdengar suara rintihan yang membuat istrinya curiga ternyata suaminya lagi asyik perdayai adik nya. Karena saat melakukan perbuatan itu tidak ada orang lain di rumah itu. Setelah kejadian itu, korban menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku untuk memastikan kejadian tersebut. Namun tersangka berkelit. Dia membantah telah
melakukan perbuatan amoral itu. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Foto pelaku
Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan DA sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. "Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.