Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dimarahi Gadaikan Motor, pria ini bunuh mertua dan P3rk0s4 Kakak Ipar lalu tusuk leher nya

 Gerbng  berita-ristiwa terjadi di Dusun Doro RT 01 RW 05 Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung. Pelaku ditangkap tiga hari setelah kejadian setelah melarikan diri.

Foto pelaku

Pembunuhan yang menyebabkan seorang ibu bernama Muhayanah (65) dan anaknya Karyati (44) tidak lain adalah menantu Muhayanah yaitu AR (31).

Peristiwa sadis itu dilakukan lantaran pelaku tersinggung karena dimarahi korban padahal kedatangan dirinya ke rumah adalah untuk meminta maaf telah 

menggadaikan motor milik korban. AR pun kalap setekah korban yang juga mertuanya meminta pelaku menceraikan anaknya.

Karena kalap pelaku langsung mengambil pisau yang ada di dapur dan menusukan ke leher korban. Usai menusuk korban, AR menarik korban yang sudah tidak 

bernyawa dan berlumuran darah ke kamar mandi. Tak berapa lama Karyati masuk rumah dan melihat korban tak bernyawa dan sedang dibawa ke kamar 
mandi langsung berteriak. Takut ketahuan pelaku 

langsung mengejar korban Karyati lalu menggoyang nya kemudian menusuk beberapa kali kepala korban Karyati dengan pisau  dan memukul kepala dengan tabung gas elpiji 3 Kg. Kedua korban 

mertua dan kakak iparpun sama-sama dibawa ke kamar mandi. Senin (17/5/2021). Usai melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan HP kakak iparnya, pelaku 

meminjam mobil untuk kabur. Sebelum di tangkap di persembunyian di daerah Indramayu, korban singgah di beberapa kota agar tidak terlacak. Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya 

Priambodo kepada media mengatakan korban terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat ditangkap di persembunyiannya di Indramayu. 

“Motifnya karena emosi saat di marahi dan diminta menceraikan istrinya,” ujar Raphael. Kejadian pembunuhan menurut Kapolres hari Minggu 9 Mei di dapur rumah Muhayanah, pelaku masuk rumah 

melalui pintu belakang rumah korban, karena sudah terbiasa maka pelaku dengan mudah masuk ke rumah. Atas kejadian ini korban di jerat pasal berlapis dan ancaman hukuman seumur hidup penjara