Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Karna Hamil, Ibu Guru Ajak Muridnya sama" di Genjot Pacarnya Ber 3 Di Kos'an Agar Ada Korban Lain

   Detik Info-Polres Buleleng, Bali, mengungkap kasus perilaku seks menyimpang pada Sabtu (26/10) lalu, sekitar pukul 14.30 Wita. Oknum Ibu Guru 

 
Foto pelaku saat di tangkap polisi

Sumarjaya menjelaskan, peristiwa itu terjadi 26 Oktober lalu. Namun baru dilaporkan orang tua korban setelah peristiwa itu menjadi pergunjingan di sekolah

Dalam laporan itu terungkap, N mengajak siswinya ke kosannya di Jalan Sahadewa Singaraja. Guru honorer itu beralasan "karna saya hamil saya ajak siswi saya untuk di jadikan korban selanjut nya saya tak terima hamil begimi" lalu pelaku akan mengenalkan korban dengan 

pacarnya serta membelikan korban baju dan pulsa. Tiba di tempat itu, guna mencari korban baru N menyuruh korban duduk di tepi kasur. Guru bahasa Indonesia itu selanjutnya meminta 

korban yang berusia 15 tahun menonton hubungan intim pelaku dengan pacarnya. Saat melihat adegan persetubuhan itu, korban diraba-raba tubuhnya oleh kedua 

pelaku hingga akhirnya disetubuhi oleh P . “Korban merasa tertekan sehingga menurut ketika diperintah gurunya,” ujar Sumarjaya
 
Sedangkan N adalah janda dua anak yang bekerja sebagai guru honorer di salah satu SMK di Singaraja. Di sekolah itu, N mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia.
 
Keduanya sudah berselingkuh hampir dua tahun. Suatu waktu, Putu mengirimkan video porno yang berisi adegan threesome kepada N . Keduanya juga sempat menonton bareng video itu.

Kepada pacar gelapnya, P lalu melontarkan ajakan threesome. Dia juga mengatakan tidak akan merekamnya. “Awalnya hanya bercanda,” tutur pegawai honorer di Pemkab Buleleng ini.
 
Tanpa disangka, N menjawab ajakan itu. “Dia (N ) bilang salah satu muridnya ada yang bisa diajak begitu,” ungkap P.

Akhirnya pada 26 Oktober lalu N bertemu V (16), siswinya yang duduk di kelas XI di depan GOR Singaraja. N lalu mengajak V ke kos pacaranya di Jalan Sahadewa 

Singaraja. Di kos-kosan itulah, Novi dan pacarnya memaksa V ikut beradegan ranjang. “Awalnya hanya ngobrol biasa, kemudian terjadi itu,” ujar Novi singkat.
 
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan  tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU nomor 35 tahun 2014. (Dian)